|
SUKU DINAS
SEKOLAH
SURAT DINAS
LINK EXTERNAL
LINK INTERNAL
PENGADUAN
|
|
|
|
|
Fauzi Bowo Perintahkan Inspektorat Selidiki Penyalahgunaan BOS/BOP
Jum'at, 05 Maret 2010, 11:10 WIB Inspektorat DKI diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di tujuh Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM).
"Ini sedang dipelajari Inspektorat sekarang," jelas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta.
Dugaan penyelewengan itu diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diduga terjadi di tujuh TKBM yakni TKBM Himata dan Pusaka 45 yang menginduk pada SMP 84, TKBM Sekolah Rakyat dan Papanggo di bawah tanggung jawab SMP 95, dan TKBM yang menginduk pada SMP 190 yaitu Peduli Umat. Selain itu, SMP 28 yang membawahi TKBM Johar Baru dan Civitas, serta TKBM Himata yang menginduk kepada SMP 30.
Namun sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari pihak Inspektorat, Gubernur meminta masyarakat agar bersikap tenang dan tidak menuduh pihak-pihak tertentu atau menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Sebelum ada hasil investigasi resmi dari Inspektorat yang menyatakan kasus ini jelas termasuk penyalahgunaan anggaran, maka jangan menghakimi pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Untuk menghindari terjadinya penyelewengan, Inspektorat Provinsi DKI Sukesti Martono meminta agar anggaran biaya sekolah dikompromikan dan mendapat persetujuan dari orangtua murid serta harus disosialisasikan terhadap orangtua murid dan komite sekolah.
"Semua sekolah di Jakarta juga diharuskan untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) mereka di laman Dinas Pendidikan DKI. Kalau tidak, mereka akan diberi teguran," kata Sukesti.
Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan DKI Amsani Idris juga mengatakan bahwa pihak sekolah seharusnya melibatkan orang tua murid dalam menyusun serta mengawal APBS dan laporan keuangan sekolah sehingga tidak ada penyelewengan dana pendidikan.
"Pengawasan juga akan dilakukan oleh BPK serta BPKP sebagai pengawas eksternal dan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan," jelasnya.
Biaya BOS tahun 2010 sebesar Rp575 ribu per siswa tiap tahunnya dan BOP sebesar Rp110 ribu persiswa perbulan yang disalurkan langsung dari Dinas Pendidikan DKI ke rekening sekolah pertiga bulan sekali.(Berita8)
|
|